Tugas, Pokok dan Fungsi







       Jl. Laswi No. 56 Baleendah Kabupaten Bandung


JOB DESCRIPTION PENGURUS, PENGAWAS, STAFF MANAJEMEN
KOPERASI KREDIT BUANA ENDAH KABUPATEN BANDUNG


DEWAN PIMPINAN
KETUA
TUGAS:
1. Memimpin rapat-rapat organisasi : Rutin, RAT, Raker, Rapat Khusus / Pengurus
2. Menandatangani surat-surat keluar bersama Sekretaris.
3. Menandatangani Laporan Bulanan.
4. Bersama bendahara menandatangani  surat permohonan pinjaman, perjanjian pinjaman ke pihak luar.
5. Menandatangani surat keputusan organisasi.
6. Membuat dan menandatangani keputusan pinjaman di luar pola kebijakan bersama
panitia kredit.
7. Mengkoordinasikan tugas dan fungsi kepengurusan.
8. Mengarahkan organisasi sesuai dengan Asas dan Tujuan Koperasi.
   9. Mewakili organisasi yang berkaitan dengan perbuatan organisasi dan untuk atas nama    organisasi.
10. Mewakili organisasi dihadapan dan diluar pengadilan.

 KEWENANGAN:

1. Mengambil dan mengesahkan hasil keputusan organisasi.
2. Mengatur tugas dan fungsi kepengurusan sesuai dengan AD dan ART.
3. Melakukan bimbingan dan peneguran terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota                 kepengurusan.
4. Menyetujui dan mengesahkan rencana kegiatan dan RAPB
5. Mendelegasikan tugas kepada fungsi kepengurusan lain.

TANGGUNGJAWAB:

1. Memimpin dan mengarahkan organisasi sesuai dengan Asas dan Tujuan yang tecantum dalam AD/ART.
2. Memberikan laporan  pelaksanaan tugas dan fungsi kepengurusan di depan  sidang RAT.



WAKIL KETUA
TUGAS:

            1. Memimpin rapat-rapat apabila ketua berhalangan.
            2. Melakukan program pendidikan perkoperasian terhadap calon anggota dan anggota.
3. Menentukan  peserta dari anggota maupun dari pengurus, untuk mengikuti pendidikan oleh Puskopdit maupun pihak lain.
4. Melakukan program promosi kepada masyarakat luas.
5. Menentukan  jadwal dan agenda Raker, Refreshing, kunjungan, study banding, dll.
6. Mengevaluasi  hasil-hasil pendidikan calon anggota dan  anggota.
7. Menyiapkan  konsep-konsep program  pendidikan kaderisasi pengurus dan pengawas.
8. Melaksanakan  mandat yang diberikan  ketua.

KEWENANGAN :

1. Menentukan dan melaksanakan program-program  pendidikan bagi anggota dan calon anggota.
2. Menyeleksi penerimaan anggota baru.
3. Menganalisa kebutuhan dan  jenis  pendidikan  serta informasi yang dibutuhkan oleh anggota.
4. Menentukan  kebijakan program-program  pendidikan.

TANGGUNGJAWAB :

Terlaksananya program-program pendidikan perkoperasian bagi anggota dan pengurus.
 
SEKRETARIS
TUGAS:

1. Membuat notulensi setiap rapat, baik rutin (bulanan) maupun rapat khusus.
2. Membuat konsep-konsep surat organisasi : Surat keluar, keputusan, undangan, dll.
3. Mengagendakan surat masuk dan keluar.
4. Menyimpan arsip-arsip surat : Akte Pendirian, Akte Rumah Tangga, Surat Keputusan, Surat Kerjasama, Surat Kontrak Kerja, Berita Acara, Surat Badan Hukum.
5. Menyiapkan surat perlengkapan yang berhubungan dengan anggota.
6. Membuat dan menyimpan buku-buku :
a.       Buku Induk Anggota (biodata).
b.      Daftar Pengurus.
c.       Daftar Pengawas.
d.      Keputusan Organisasi
e.       Daftar Barang Inventaris.
7. Menyimpan dan mengamankan :
a         Dokumentasi (surat-surat dsb).
b.   Buku Tamu.
c.   Buku anjuran dari pejabat vertical.
d.   Buku anjuran dari pejabat instansi.
e.   Buku kejadian penting.
f.    Buku anjuran anggota.
g.   Buku Anjuran  dari pengawas.
h.   Stempel organisasi.
I     Buku laporan yang sudah disahkan.
8. Menandatangani surat-surat keluar sesuai dengan  ketentuan.
9. Mempersiapkan agenda rapat dan perlengkapan yang diperlukan antara lain: mengundang  peserta rapat dan menyiapkan daftar hadir rapat dan berita acara.
10. Menyimpan dokumen-dokumen keputusan dan kebijakan pengurus untuk bahan informasi pada RAT.
11. Membuat data keanggotaan secara periodik ke buku induk.

KEWENANGAN :
      1. Mengatur administrasi dan perkantoran.
      2. Mengendalikan fungsi administrasi organisasi sesuai dengan visi dan misi organisasi.
      3. Menyusun rancangan  program  kerja organisasi.

TANGGUNGJAWAB :

      1. Terlaksananya fungsi organisasi.
2. Terlaksananya system administrasi organisasi sesuai dengan kebijakan  dan system yang  berlaku.

BENDAHARA
TUGAS :

1. Menerima, mencatat transaksi dan  menyimpan  uang  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Mengeluarkan uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Membuat laporan keuangan berupa :
          a. Buku Kas  Harian.
          b. Kartu Simpanan dan Pinjaman Anggota (KSPA).
          c. Buku Jurnal.
          d. Neraca Bulanan.
          e. Perhitungan Laba-Rugi.
4. Menandatangani surat perjanjian  pinjaman anggota.
5. Menandatangani surat permohonan  pinjaman  kepada pihak luar  bersama ketua.
6. Menandatangani surat perjanjian  pinjaman dengan pihak luar yang dianggap perlu.
7. Menginformasikan keadaan keuangan organisasi kepada instansi terkait.
8. Menyimpan dan mengamankan surat-surat berharga yang menyangkut keuangan.
9. Membuat monitoring keuangan bulanan.
10.Membuat Konsep Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB).
11.Melaporkan kepada pengurus tentang tagihan yang tertunda.
12.Membuat konsep surat piutang kepada anggota yang tertunggak.
13.Melaksanakan mandat organisasi.
14.Melaporkan arus uang masuk dan keluar (cash Flow).
15.Melaporkan Ratio-ratio keuangan setiap saat sesuai dengan ketentuan organisasi.
16.Membuat daftar sisa pinjaman.
17.Mengurusi surat keluar Daperma.
18.Mendokumentasikan laporan keuangan, hasil pemeriksaan dan RAT.

KEWENANGAN :

  1.   Menentukan dan mengatur system laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (KSPA standar).
    2.   Mengendalikan kebijakan dibidang keuangan (uang transfort dan uang hadir) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    3.   Mengamankan asset kelembagaan.
    4.   Menentukan kepemilikan harta dan barang inventaris organisasi serta penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    5.   Mencairkan pengeluaran keuangan sesuai dengan kebijakan organisasi.

TANGGUNGJAWAB :

    1.   Terlaksanannya system laporan keuangan setiap bulan sesuai dengan kebijakan organisasi.
    2.   Terpeliharanya assets dan barang inventaris organisasi.
    3.   Terselenggaranya pelayanan bagi anggota sesuai dengan kebijakan organisasi.
    4.   Terpeliharanya seluruh pencatatan dan arsip transaksi keuangan secara memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku (setiap 5 tahun baru dihilangkan).

ANGGOTA DEWAN PIMPINAN:
TUGAS :

    1.   Mendampingi wakil ketua dalam tugas-tugas pendidikan anggota.
    2.   Mendampingi dan menggantikan fungsi sekretaris bila berhalangan hadir.
    3.   Mengerjakan tugas-tugas yang ditentukan oleh Ketua Dewan Pimpinan.
    4.   Memperingatkan, memberitahukan kepada pengurus lain yang tidak sesuai dengan AD, ART, Pola Kebijakan Dan Keputusan RAT.

WEWENANG :
       Mengusulkan, memperbaiki dan memberitahukan pelaksanaan fungsi kepengurusan   sesuai dengan ketentuan organisasi.

TANGGUNGJAWAB :
                        Melaksanakan mandat yang diberikan wakil ketua dan sekretaris.
PANITIA KREDIT (PK)
KETUA PANITIA KREDIT:
TUGAS :

    1.     Memimpin Rapat dan Konsultasi Panitia Kredit.
    2.     Memutuskan persetujuan hasil rapat Panitia Kredit.
    3.     Menginformasikan kepada rapat pengurus tentang permohonan pinjaman diluar   kebijakan.
    4.     Menentukan dan mengatur rapat-rapat intern.
    5.     Menandatangani surat peringatan kepada anggota yang mempunyai kredit macet.
SEKRETARIS PANITIA KREDIT :

TUGAS :

    1.     Menyimpan dan mengagendakan surat permohonan pinjaman anggota.
    2.     Mencatat jumlah peminjam dan besarnya pinjaman anggota.
    3.     Ikut menandatangani surat peringatan kepada anggota yang menunggak bersama ketua.

ANGGOTA PANITIA KREDIT :

TUGAS :

                1.     Menyediakan surat pengajuan permohonan pinjaman.
                2.     Menyediakan surat perjanjian pinjaman anggota.
3.     Memonitor permohonan pinjaman anggota yang telah disetujui sesuai dengan   persetujuan pinjaman.

KEWENANGAN PANITIA KREDIT :

1.     Menentukan setiap permohonan pinjaman anggota sesuai dengan ketentuan organisasi.
2.     Mencari informasi serta verifikasi terhadap permohonan pinjaman anggota.
3.     Menentukan dan memastikan system jaminana/agunan dari setiap peminjam yang diperlukan sesuai dengan kebijakan organisasi.
4.     Mengusulkan perubahan kebijakan dalam pelayanan pinjaman anggota.
5.     Mengatur dan menentukan pola pelayanan kredit sesuai dengan ketentuan kebijakan organisasi.

TUGAS UMUM PANITIA KREDIT  :


                        1. Mengabulkan, menolak, menangguhkan permohonan pinjaman anggota.
2. Mencari informasi, mengkonsultasikan kondite anggota peminjam kepada anggota penjamin.
3. Monitoring/ pengawasan terhadap utang anggota.




TANGGUNGJAWAB PANITIA KREDIT :

1.Memastikan keamanan setiap peminjam/anggota untuk mencegah terjadinya kredit macet/bermasalah.
2. Terlaksananya pelayanan pinjaman anggota sesuai dengan kemampuan keuangan koperasi.

PENGAWAS  :

KETUA PENGAWAS  :

TUGAS :
Bersama Ketua dan Sekertaris :
                        1. Memimpin rapat intern pengawas.
                        2. Menandatangani LKSB.
                        3. Menginformasikan hasil pemeriksaan dalam rapat pengurus.
                        4. Memonitor pelaksanaan program kerja setiap tahun anggaran.
5. Melakukan peneguran terhadap pelanggaran kebijakan yang dilakukan pengurus dan karyawan.
           
SEKRETARIS
TUGAS :
                        1.   Mencatat dan mendokumentasikan hasil pemeriksaan.
            2.   Membuat konsep laporan pertanggungjawaban pengawas.
3. Menyimpan dokumen-dokumen keputusan dan kebijakan pengurus untuk bahan informasi pada  RAT.
4.   Mendokumentasikan laporan keuangan, hasil pemeriksaan  dan RAT.
5. Membuat daftar hadir dan mempersiapkan agenda rapat intern dan perlengkapannya.
           
ANGGOTA PENGAWAS.
TUGAS :
                        1. Melakukan pemeriksaan kas.
2. Memeriksa dan mencocokan catatan simpanan dan pinjaman antara Buku
                            Anggota dan Kartu Simpanan   dan Pinjaman Anggota (KSPA).
3. Memeriksa buku-buku transaksi.
           
KEWENANGAN PENGAWAS:
1.Melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaksanaan fungsi dan tanggungjawab pengurus.
2.Melakukan peneguran terhadap pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh pengurus.
                        3.Meminta dilaksanakan audit oleh pihak yang berkompeten (Auditor publik dan Puskopdit).
                        4. Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada sidang RAT.
             
TANGGUNGJAWAB:
                           
                        1.Terlaksananya system pengawasan terhadap jalannya organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
                        2. Pengawasan intern.
                        3.Terbantunya fungsi dan tanggungjawab pengurus, sehingga tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran terhadap kebijakan organisasi.

TUGAS UMUM PENGAWAS:
                1. Melakukan pemeriksaan berkas data keuangan, implementasi kebijakan dan  keputusan organisasi
            2. Membuat laporan pertanggungjawaban dan rencana pengawasan di depan
sidang RAT.
3. Melakukan pemeriksaan uang kas.

Demikian ketentuan atau peraturan tugas Pengurus, Pengawas dan Staf manajemen koperasi kredit Buana Endah ini dibuat.