


Jl. Laswi No. 56 Baleendah
Kabupaten Bandung
JOB DESCRIPTION PENGURUS, PENGAWAS, STAFF MANAJEMEN
KOPERASI KREDIT BUANA ENDAH KABUPATEN BANDUNG
DEWAN PIMPINAN
KETUA
TUGAS:
1. Memimpin rapat-rapat organisasi : Rutin, RAT, Raker, Rapat Khusus
/ Pengurus
2. Menandatangani surat-surat keluar bersama Sekretaris.
3. Menandatangani Laporan Bulanan.
4. Bersama bendahara menandatangani surat permohonan pinjaman, perjanjian
pinjaman ke pihak luar.
5. Menandatangani surat keputusan organisasi.
6. Membuat dan menandatangani keputusan pinjaman di luar pola
kebijakan bersama
panitia kredit.
7. Mengkoordinasikan tugas dan fungsi kepengurusan.
8. Mengarahkan organisasi sesuai dengan Asas dan Tujuan Koperasi.
9. Mewakili
organisasi yang berkaitan dengan perbuatan organisasi dan untuk atas nama organisasi.
10. Mewakili organisasi dihadapan dan diluar pengadilan.
KEWENANGAN:
1. Mengambil dan mengesahkan hasil keputusan organisasi.
2. Mengatur tugas dan fungsi kepengurusan sesuai dengan
AD dan ART.
3. Melakukan bimbingan dan peneguran terhadap
pelanggaran yang dilakukan anggota kepengurusan.
4. Menyetujui dan mengesahkan rencana kegiatan dan RAPB
5. Mendelegasikan tugas kepada fungsi kepengurusan lain.
TANGGUNGJAWAB:
1. Memimpin dan mengarahkan organisasi sesuai dengan
Asas dan Tujuan yang tecantum dalam AD/ART.
2. Memberikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepengurusan di
depan sidang RAT.

TUGAS:
1. Memimpin rapat-rapat apabila
ketua berhalangan.
2. Melakukan program pendidikan
perkoperasian terhadap calon anggota dan anggota.
3. Menentukan peserta
dari anggota maupun dari pengurus, untuk mengikuti pendidikan oleh Puskopdit
maupun pihak lain.
4. Melakukan program promosi kepada masyarakat luas.
5. Menentukan jadwal dan agenda Raker, Refreshing,
kunjungan, study banding, dll.
6. Mengevaluasi
hasil-hasil pendidikan calon anggota dan anggota.
7. Menyiapkan konsep-konsep
program pendidikan kaderisasi pengurus
dan pengawas.
8. Melaksanakan mandat
yang diberikan ketua.
KEWENANGAN :
1. Menentukan dan melaksanakan program-program pendidikan bagi anggota dan calon anggota.
2. Menyeleksi penerimaan anggota baru.
3. Menganalisa kebutuhan dan jenis pendidikan
serta informasi yang dibutuhkan oleh
anggota.
4. Menentukan kebijakan program-program pendidikan.
TANGGUNGJAWAB :
Terlaksananya program-program pendidikan perkoperasian
bagi anggota dan pengurus.
SEKRETARIS
TUGAS:
1. Membuat notulensi setiap rapat, baik rutin (bulanan)
maupun rapat khusus.
2. Membuat konsep-konsep surat organisasi : Surat keluar, keputusan, undangan, dll.
3. Mengagendakan surat
masuk dan keluar.
4. Menyimpan arsip-arsip surat : Akte Pendirian, Akte
Rumah Tangga, Surat Keputusan, Surat Kerjasama, Surat Kontrak Kerja, Berita
Acara, Surat Badan Hukum.
5. Menyiapkan surat
perlengkapan yang berhubungan dengan anggota.
6. Membuat dan menyimpan buku-buku :
a.
Buku Induk Anggota (biodata).
b.
Daftar Pengurus.
c.
Daftar Pengawas.
d.
Keputusan Organisasi
e.
Daftar Barang Inventaris.
7. Menyimpan dan mengamankan :
a
Dokumentasi (surat-surat dsb).
b. Buku Tamu.

d. Buku anjuran dari pejabat
instansi.
e. Buku kejadian penting.
f. Buku anjuran anggota.
g. Buku Anjuran dari pengawas.
h. Stempel organisasi.
I Buku laporan yang sudah
disahkan.
8. Menandatangani surat-surat keluar sesuai dengan ketentuan.
9. Mempersiapkan agenda rapat dan perlengkapan yang
diperlukan antara lain: mengundang peserta rapat dan menyiapkan daftar hadir
rapat dan berita acara.
10. Menyimpan dokumen-dokumen keputusan dan kebijakan
pengurus untuk bahan informasi pada RAT.
11. Membuat data keanggotaan secara periodik ke buku
induk.
KEWENANGAN :
1. Mengatur
administrasi dan perkantoran.
2.
Mengendalikan fungsi administrasi organisasi sesuai dengan visi dan misi
organisasi.
3. Menyusun
rancangan program kerja organisasi.
TANGGUNGJAWAB
:
1.
Terlaksananya fungsi organisasi.
2. Terlaksananya system administrasi organisasi sesuai
dengan kebijakan dan system yang berlaku.
BENDAHARA
TUGAS
:
1. Menerima, mencatat transaksi dan menyimpan uang sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
2. Mengeluarkan uang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3. Membuat laporan keuangan berupa :
a. Buku
Kas Harian.
b. Kartu
Simpanan dan Pinjaman Anggota (KSPA).
c. Buku
Jurnal.
d. Neraca
Bulanan.
e.
Perhitungan Laba-Rugi.
4. Menandatangani surat
perjanjian pinjaman anggota.
5. Menandatangani surat
permohonan pinjaman kepada pihak luar bersama ketua.
6. Menandatangani surat
perjanjian pinjaman dengan pihak luar
yang dianggap perlu.
7. Menginformasikan keadaan keuangan organisasi kepada
instansi terkait.
8. Menyimpan dan mengamankan surat-surat berharga yang
menyangkut keuangan.

10.Membuat Konsep Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja (RAPB).
11.Melaporkan kepada pengurus tentang tagihan yang
tertunda.
12.Membuat konsep surat
piutang kepada anggota yang tertunggak.
13.Melaksanakan mandat organisasi.
14.Melaporkan arus uang masuk dan keluar (cash Flow).
15.Melaporkan Ratio-ratio keuangan setiap saat sesuai
dengan ketentuan organisasi.
16.Membuat daftar sisa pinjaman.
17.Mengurusi surat
keluar Daperma.
18.Mendokumentasikan laporan keuangan, hasil pemeriksaan
dan RAT.
KEWENANGAN :
1. Menentukan dan mengatur system laporan
keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (KSPA standar).
2. Mengendalikan kebijakan dibidang keuangan
(uang transfort dan uang hadir) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mengamankan asset kelembagaan.
4. Menentukan kepemilikan harta dan barang
inventaris organisasi serta penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Mencairkan pengeluaran keuangan sesuai dengan
kebijakan organisasi.
TANGGUNGJAWAB :
1. Terlaksanannya system laporan keuangan setiap
bulan sesuai dengan kebijakan organisasi.
2. Terpeliharanya assets dan barang inventaris
organisasi.
3. Terselenggaranya pelayanan bagi anggota
sesuai dengan kebijakan organisasi.
4. Terpeliharanya seluruh pencatatan dan arsip
transaksi keuangan secara memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku (setiap
5 tahun baru dihilangkan).
ANGGOTA DEWAN PIMPINAN:
TUGAS :
1. Mendampingi wakil ketua dalam tugas-tugas
pendidikan anggota.
2. Mendampingi dan menggantikan fungsi
sekretaris bila berhalangan hadir.
3. Mengerjakan tugas-tugas yang ditentukan oleh
Ketua Dewan Pimpinan.
4. Memperingatkan, memberitahukan kepada
pengurus lain yang tidak sesuai dengan AD, ART, Pola Kebijakan Dan Keputusan
RAT.
WEWENANG :
Mengusulkan, memperbaiki dan
memberitahukan pelaksanaan fungsi kepengurusan
sesuai dengan ketentuan organisasi.
TANGGUNGJAWAB :
Melaksanakan mandat yang
diberikan wakil ketua dan sekretaris.

PANITIA
KREDIT (PK)
KETUA
PANITIA KREDIT:
TUGAS :
1. Memimpin Rapat dan Konsultasi Panitia Kredit.
2. Memutuskan persetujuan hasil rapat Panitia Kredit.
3. Menginformasikan kepada rapat pengurus
tentang permohonan pinjaman diluar
kebijakan.
4. Menentukan dan mengatur rapat-rapat intern.
5. Menandatangani surat peringatan kepada anggota yang
mempunyai kredit macet.
SEKRETARIS PANITIA KREDIT :
TUGAS :
1. Menyimpan dan mengagendakan surat permohonan pinjaman
anggota.
2. Mencatat jumlah peminjam dan besarnya
pinjaman anggota.
3. Ikut menandatangani surat peringatan kepada anggota yang
menunggak bersama ketua.
ANGGOTA PANITIA KREDIT :
TUGAS :
1. Menyediakan surat pengajuan permohonan pinjaman.
2. Menyediakan surat perjanjian pinjaman
anggota.
3. Memonitor
permohonan pinjaman anggota yang telah disetujui sesuai dengan persetujuan pinjaman.
KEWENANGAN
PANITIA KREDIT :
1. Menentukan
setiap permohonan pinjaman anggota sesuai dengan ketentuan organisasi.
2. Mencari informasi serta
verifikasi terhadap permohonan pinjaman anggota.
3. Menentukan
dan memastikan system jaminana/agunan dari setiap peminjam yang diperlukan
sesuai dengan kebijakan organisasi.
4. Mengusulkan perubahan
kebijakan dalam pelayanan pinjaman anggota.
5. Mengatur dan
menentukan pola pelayanan kredit sesuai dengan ketentuan kebijakan organisasi.
TUGAS UMUM PANITIA KREDIT :
1. Mengabulkan, menolak,
menangguhkan permohonan pinjaman anggota.
2. Mencari informasi, mengkonsultasikan kondite anggota
peminjam kepada anggota penjamin.
3. Monitoring/ pengawasan terhadap utang anggota.

1.Memastikan keamanan setiap peminjam/anggota untuk
mencegah terjadinya kredit macet/bermasalah.
2. Terlaksananya pelayanan pinjaman anggota sesuai
dengan kemampuan keuangan koperasi.
PENGAWAS :
KETUA
PENGAWAS :
TUGAS :
Bersama Ketua dan Sekertaris :
1. Memimpin rapat intern
pengawas.
2. Menandatangani LKSB.
3. Menginformasikan
hasil pemeriksaan dalam rapat pengurus.
4. Memonitor pelaksanaan
program kerja setiap tahun anggaran.
5. Melakukan peneguran terhadap pelanggaran kebijakan
yang dilakukan pengurus dan karyawan.
SEKRETARIS
TUGAS :
1. Mencatat dan
mendokumentasikan hasil pemeriksaan.
2.
Membuat konsep laporan
pertanggungjawaban pengawas.
3. Menyimpan dokumen-dokumen
keputusan dan kebijakan pengurus untuk bahan informasi pada RAT.
4. Mendokumentasikan laporan keuangan, hasil
pemeriksaan dan RAT.
5. Membuat daftar hadir dan
mempersiapkan agenda rapat intern dan perlengkapannya.
ANGGOTA PENGAWAS.
TUGAS :
1. Melakukan pemeriksaan kas.
2. Memeriksa dan mencocokan catatan
simpanan dan pinjaman antara Buku
Anggota
dan Kartu Simpanan dan Pinjaman Anggota
(KSPA).
3. Memeriksa buku-buku transaksi.
KEWENANGAN PENGAWAS:
1.Melaksanakan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan fungsi dan tanggungjawab pengurus.
2.Melakukan peneguran terhadap
pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh pengurus.
3.Meminta dilaksanakan
audit oleh pihak yang berkompeten (Auditor publik dan Puskopdit).
4.
Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada sidang RAT.

1.Terlaksananya system
pengawasan terhadap jalannya organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Pengawasan intern.
3.Terbantunya fungsi dan
tanggungjawab pengurus, sehingga tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran
terhadap kebijakan organisasi.
TUGAS UMUM PENGAWAS:
1. Melakukan pemeriksaan berkas
data keuangan, implementasi kebijakan dan
keputusan organisasi
2.
Membuat laporan pertanggungjawaban dan rencana pengawasan di depan
sidang RAT.
3. Melakukan
pemeriksaan uang kas.
Demikian ketentuan atau peraturan tugas Pengurus, Pengawas dan Staf
manajemen koperasi kredit Buana Endah ini dibuat.