Berita
salam sukses,
Diberitahukan kepada segenap anggota Koperasi Simpan Pinjam/KOPDIT Buana Endah, kami atas nama segenap Pengurus meyampaikan informasi mengenai Legalitas Hukum bagi Koperasi Kita ini. yang mana telah dikeluarkannya Legalitas Hukum untuk Koperasi kita, yaitu dengan No. 28/BH/518-KOP/VIII/2015. Oleh Pemerintah.
Dan dengan segela konsekuensinya,maka koperasi dapat melakukan tindakan berdasarkan hukum perundangan yang berlaku.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan
Diberitahukan kepada segenap anggota Koperasi Simpan Pinjam/KOPDIT Buana Endah, kami atas nama segenap Pengurus meyampaikan informasi mengenai Legalitas Hukum bagi Koperasi Kita ini. yang mana telah dikeluarkannya Legalitas Hukum untuk Koperasi kita, yaitu dengan No. 28/BH/518-KOP/VIII/2015. Oleh Pemerintah.
Dan dengan segela konsekuensinya,maka koperasi dapat melakukan tindakan berdasarkan hukum perundangan yang berlaku.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan
Strategi dan Kebijakan
Rencana Strategis dan Program Kerja Kopdit Buana Endah
Periode Tahun 2014-2016
1 Terselenggaranya pengelolaan tertib administrasi 1.1 Meningkatkan Tertib Administrasi 1.1.1 Menganalisa beban kerja Manajemen √
1.1.2 Merevisi job description √
1.1.3 Merancang Mekanisme kerja staf kantor (Standar Operasional Prosedur) √
1.1.4 Menata Sistem Pengarsipan √
1.1.5 Pengadaan Papan Struktur Organisasi √
1.1.6 Membuat instrumen Penilaian Kinerja Manajemen dan staf kantor √ √ √
1.1.7 Supervisi √ √ √
1.1.8 Monitoring dan Evaluasi ( Monev ) √ √ √
1.19 Membuat Kartu Tanda Anggota ( KTA )
2 Terlaksananya fungsi-fungsi manajemen secara baik
2.1 Meningkatkan Kompetensi Pengurus, Pengawas dan Manajemen
2.1.1 Pelatihan Pengurus Pengawas √ √ √
3 Terlaksananya Pengelolaan Keuangan yang Akuntable 3.1 Menyelenggarakan sistem pengelolaan keuangan yang transparan 3.1.1 Membuat Laporan Keuangan secara berkala √ √ √
3.1.2 Melaksanakan audit internal √ √ √
3.1.3 Membuat berita acara Laporan pemeriksaan Pengawas √ √ √
3.1.4 Sosialisasi aturan / Panduan Keuangan dan Pola Kebijakan koperasi/pengurus √ √ √
3.1.5 Melaksanakan audit eksternal √ √ √
4 Penyebaran Informasi penting berkaitan dengan hasil kegiatan dan rencana melalui berbagai
media 4.1 Menyelenggarakan sistem informasi Koperasi yang cepat dan berkesinambungan 4.1.1 Penerbitan Warta Kopdit
4.1.2 Membuat Brosur / Pamflet/Poster yang menarik
4.1.3 Membuat Website √ √
4.1.4 Penerbitan Info Kopdit √ √
4.1.5 Melengkapi / Menginput Database Anggota √ √ √
4.1.6 Revisi Buku Saku Anggota
4.1.7 Membuat Papan Informasi √ √
5 Tingkat Pertumbuhan Anggota minimal 15 % per tahun 5.1. Secara aktif memperkenalkan Kopdit Buana Endahkepada instansi instansi yang bergerak dalam bidang pelayanan / maupun kelompok / masyarakat sekitar 5.1.1 Presentasi untuk guru / karyawan sekolah, Instansi dan Masyarakat √ √ √
5.1.2
Menyebar Brosur
√ √ √
5.1.3 Memasang Iklan di Website
5.1.4 Pasang iklan di Facebook
5.2 Membangun Kepercayaan anggota 5.2.1 Pelayanan yang cepat dan Smart √ √ √
6 Siswa baru di sekolah - sekolah YDI dan Buana Mekar menjadi
"anggota khusus" minimal 25% 6.1. Melaksanakan Promosi pada
calon Orang tua siswa 6.1.1 Kerjasama dengan pimpinan sekolah dalam rangka promosi CU √ √ √
6.1.2. Presentasi pada orang tua siswa baru (TK, SD,SMP , SMA) dan siswa baru √ √ √
6.1.3. Memberikan brosur atau poster ( majalah dinding) √ √
6.1.4. Ikut terlibat dalam kegiatan siswa yang dapat menjadi ajang promosi. √ √ √
7 Pertumbuhan Total Asset mencapai rata-rata
25 % per tahun 7.1 Membuka berbagai jenis simpanan
dengan insentif yang menarik 7.1.1. Meluncurkan produk Deposito berjangka dengan imbal jasa menarik dipromosikan secara terus menerus
7.1.2. Menggalahkan / Promosi Tabungan TAHATU secara terus menerus √ √
7.2. Memotivasi anggota untuk selalu meningatkan jumlah tabungan 7.2.1. Memberikan deviden dengan bunga yang menarik √ √ √
7.2.2. Mengadakan undian berhadiah
7.2.3. Mengadakan seminar pengelolaan keuangan keluarga
8 Deviden yang dibagikan kepada anggota di atas Inflasi 8.1. Melakukan Efisiensi Operasional 8.1.1. Pelaksanaan pembelanjaan berdasarkan RAPB-KOP
8.2 Melakukan diversifikasi usaha 8.2.1 Memfasilitasi pembelian barang kebutuhan anggota secara kredit √ √
8.3 Mengupayakan manfaat-manfaat
lain yang dapat dinikmati anggota 8.3.1 √ √
8.3.2. Pemanfaatan Kartu Anggota
8.4. Memperkecil resiko pinjaman 8.4.1 Kerjasama dengan Notaris √ √
8.4.2. Penerapan Agunan sesuai dengan ketentuan √ √ √
8.4.3. Daperma √ √ √
9 Anggota sudah dapat mengakses data melalui media Internet akhir tahun 2015 9.1. Mempersiapkan perangkat pendukung yang diperlukan 9.1.1. Penambahan perangkat Komputer Program Sikopdit CS √ √ √
. 9.1.2. Pemasangan Jaringan Internet √ √
9.2. Mempersiapan SDM yang
Kompeten di bidang penagihan 9.2.1. Perekruitan dan Pelatihan tenaga penagihan
10 Terlaksananya Regenerasi kepengurusan dengan
personil yang kompeten dan komitmen tinggi 11.1. Membangun spirit berkoperasi 11.1.1. Mengikutkan kader-kader dalam forum sharring pengurus antar koperasi kredit
11.1.2. Mengikutsertakan kader-kader dalam kegiatan koperasi ( Koperasi )
11.2. Mempersiapkan kader-kader pengurus
dan pengawas 11.2.1 Mengikuti Pelatihan calon Pengurus dan Pengawas
11.2.2. Merevisi tata cara pemilihan pengurus dan pengawas serta mensosialisasikan
11 Minimal 10 % anggota mengikuti pelatihan
Pendidikan Koperasi 12.1. Menyeleggarakan pelatihan 12.1.1 Pelatihan Pendidikan pra calon Anggota Koperasi
12
Terlaksananya diversifikasi Simpanan dan
Pinjaman 13.1. Membuka Produk baru untuk Simpanan dan Pinjaman 13.1.1. Membuka Simpanan Tahatu
13.1.2. Membuka Simpanan Hari Raya √ √
13.1.3. Membuka Pinjaman Pendidikan √ √ √
13.1.4. Membuka Pinjaman Perumahan √ √
13.1.5.
13
Kenaikan Modal Sendiri mencapai rata-rata
25 % per tahun 14.1. Memperbesar Modal Sendiri 14.1.1. Membuka Simpanan Wajib Khusus √
14.1.2. Meningkatkan besarnya kapitalisasi pinjaman √
Periode Tahun 2014-2016
1 Terselenggaranya pengelolaan tertib administrasi 1.1 Meningkatkan Tertib Administrasi 1.1.1 Menganalisa beban kerja Manajemen √
1.1.2 Merevisi job description √
1.1.3 Merancang Mekanisme kerja staf kantor (Standar Operasional Prosedur) √
1.1.4 Menata Sistem Pengarsipan √
1.1.5 Pengadaan Papan Struktur Organisasi √
1.1.6 Membuat instrumen Penilaian Kinerja Manajemen dan staf kantor √ √ √
1.1.7 Supervisi √ √ √
1.1.8 Monitoring dan Evaluasi ( Monev ) √ √ √
1.19 Membuat Kartu Tanda Anggota ( KTA )
2 Terlaksananya fungsi-fungsi manajemen secara baik
2.1 Meningkatkan Kompetensi Pengurus, Pengawas dan Manajemen
2.1.1 Pelatihan Pengurus Pengawas √ √ √
3 Terlaksananya Pengelolaan Keuangan yang Akuntable 3.1 Menyelenggarakan sistem pengelolaan keuangan yang transparan 3.1.1 Membuat Laporan Keuangan secara berkala √ √ √
3.1.2 Melaksanakan audit internal √ √ √
3.1.3 Membuat berita acara Laporan pemeriksaan Pengawas √ √ √
3.1.4 Sosialisasi aturan / Panduan Keuangan dan Pola Kebijakan koperasi/pengurus √ √ √
3.1.5 Melaksanakan audit eksternal √ √ √
4 Penyebaran Informasi penting berkaitan dengan hasil kegiatan dan rencana melalui berbagai
media 4.1 Menyelenggarakan sistem informasi Koperasi yang cepat dan berkesinambungan 4.1.1 Penerbitan Warta Kopdit
4.1.2 Membuat Brosur / Pamflet/Poster yang menarik
4.1.3 Membuat Website √ √
4.1.4 Penerbitan Info Kopdit √ √
4.1.5 Melengkapi / Menginput Database Anggota √ √ √
4.1.6 Revisi Buku Saku Anggota
4.1.7 Membuat Papan Informasi √ √
5 Tingkat Pertumbuhan Anggota minimal 15 % per tahun 5.1. Secara aktif memperkenalkan Kopdit Buana Endahkepada instansi instansi yang bergerak dalam bidang pelayanan / maupun kelompok / masyarakat sekitar 5.1.1 Presentasi untuk guru / karyawan sekolah, Instansi dan Masyarakat √ √ √
5.1.2
Menyebar Brosur
√ √ √
5.1.3 Memasang Iklan di Website
5.1.4 Pasang iklan di Facebook
5.2 Membangun Kepercayaan anggota 5.2.1 Pelayanan yang cepat dan Smart √ √ √
6 Siswa baru di sekolah - sekolah YDI dan Buana Mekar menjadi
"anggota khusus" minimal 25% 6.1. Melaksanakan Promosi pada
calon Orang tua siswa 6.1.1 Kerjasama dengan pimpinan sekolah dalam rangka promosi CU √ √ √
6.1.2. Presentasi pada orang tua siswa baru (TK, SD,SMP , SMA) dan siswa baru √ √ √
6.1.3. Memberikan brosur atau poster ( majalah dinding) √ √
6.1.4. Ikut terlibat dalam kegiatan siswa yang dapat menjadi ajang promosi. √ √ √
7 Pertumbuhan Total Asset mencapai rata-rata
25 % per tahun 7.1 Membuka berbagai jenis simpanan
dengan insentif yang menarik 7.1.1. Meluncurkan produk Deposito berjangka dengan imbal jasa menarik dipromosikan secara terus menerus
7.1.2. Menggalahkan / Promosi Tabungan TAHATU secara terus menerus √ √
7.2. Memotivasi anggota untuk selalu meningatkan jumlah tabungan 7.2.1. Memberikan deviden dengan bunga yang menarik √ √ √
7.2.2. Mengadakan undian berhadiah
7.2.3. Mengadakan seminar pengelolaan keuangan keluarga
8 Deviden yang dibagikan kepada anggota di atas Inflasi 8.1. Melakukan Efisiensi Operasional 8.1.1. Pelaksanaan pembelanjaan berdasarkan RAPB-KOP
8.2 Melakukan diversifikasi usaha 8.2.1 Memfasilitasi pembelian barang kebutuhan anggota secara kredit √ √
8.3 Mengupayakan manfaat-manfaat
lain yang dapat dinikmati anggota 8.3.1 √ √
8.3.2. Pemanfaatan Kartu Anggota
8.4. Memperkecil resiko pinjaman 8.4.1 Kerjasama dengan Notaris √ √
8.4.2. Penerapan Agunan sesuai dengan ketentuan √ √ √
8.4.3. Daperma √ √ √
9 Anggota sudah dapat mengakses data melalui media Internet akhir tahun 2015 9.1. Mempersiapkan perangkat pendukung yang diperlukan 9.1.1. Penambahan perangkat Komputer Program Sikopdit CS √ √ √
. 9.1.2. Pemasangan Jaringan Internet √ √
9.2. Mempersiapan SDM yang
Kompeten di bidang penagihan 9.2.1. Perekruitan dan Pelatihan tenaga penagihan
10 Terlaksananya Regenerasi kepengurusan dengan
personil yang kompeten dan komitmen tinggi 11.1. Membangun spirit berkoperasi 11.1.1. Mengikutkan kader-kader dalam forum sharring pengurus antar koperasi kredit
11.1.2. Mengikutsertakan kader-kader dalam kegiatan koperasi ( Koperasi )
11.2. Mempersiapkan kader-kader pengurus
dan pengawas 11.2.1 Mengikuti Pelatihan calon Pengurus dan Pengawas
11.2.2. Merevisi tata cara pemilihan pengurus dan pengawas serta mensosialisasikan
11 Minimal 10 % anggota mengikuti pelatihan
Pendidikan Koperasi 12.1. Menyeleggarakan pelatihan 12.1.1 Pelatihan Pendidikan pra calon Anggota Koperasi
12
Terlaksananya diversifikasi Simpanan dan
Pinjaman 13.1. Membuka Produk baru untuk Simpanan dan Pinjaman 13.1.1. Membuka Simpanan Tahatu
13.1.2. Membuka Simpanan Hari Raya √ √
13.1.3. Membuka Pinjaman Pendidikan √ √ √
13.1.4. Membuka Pinjaman Perumahan √ √
13.1.5.
13
Kenaikan Modal Sendiri mencapai rata-rata
25 % per tahun 14.1. Memperbesar Modal Sendiri 14.1.1. Membuka Simpanan Wajib Khusus √
14.1.2. Meningkatkan besarnya kapitalisasi pinjaman √
Tugas, Pokok dan Fungsi



Jl. Laswi No. 56 Baleendah
Kabupaten Bandung
JOB DESCRIPTION PENGURUS, PENGAWAS, STAFF MANAJEMEN
KOPERASI KREDIT BUANA ENDAH KABUPATEN BANDUNG
DEWAN PIMPINAN
KETUA
TUGAS:
1. Memimpin rapat-rapat organisasi : Rutin, RAT, Raker, Rapat Khusus
/ Pengurus
2. Menandatangani surat-surat keluar bersama Sekretaris.
3. Menandatangani Laporan Bulanan.
4. Bersama bendahara menandatangani surat permohonan pinjaman, perjanjian
pinjaman ke pihak luar.
5. Menandatangani surat keputusan organisasi.
6. Membuat dan menandatangani keputusan pinjaman di luar pola
kebijakan bersama
panitia kredit.
7. Mengkoordinasikan tugas dan fungsi kepengurusan.
8. Mengarahkan organisasi sesuai dengan Asas dan Tujuan Koperasi.
9. Mewakili
organisasi yang berkaitan dengan perbuatan organisasi dan untuk atas nama organisasi.
10. Mewakili organisasi dihadapan dan diluar pengadilan.
KEWENANGAN:
1. Mengambil dan mengesahkan hasil keputusan organisasi.
2. Mengatur tugas dan fungsi kepengurusan sesuai dengan
AD dan ART.
3. Melakukan bimbingan dan peneguran terhadap
pelanggaran yang dilakukan anggota kepengurusan.
4. Menyetujui dan mengesahkan rencana kegiatan dan RAPB
5. Mendelegasikan tugas kepada fungsi kepengurusan lain.
TANGGUNGJAWAB:
1. Memimpin dan mengarahkan organisasi sesuai dengan
Asas dan Tujuan yang tecantum dalam AD/ART.
2. Memberikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepengurusan di
depan sidang RAT.

TUGAS:
1. Memimpin rapat-rapat apabila
ketua berhalangan.
2. Melakukan program pendidikan
perkoperasian terhadap calon anggota dan anggota.
3. Menentukan peserta
dari anggota maupun dari pengurus, untuk mengikuti pendidikan oleh Puskopdit
maupun pihak lain.
4. Melakukan program promosi kepada masyarakat luas.
5. Menentukan jadwal dan agenda Raker, Refreshing,
kunjungan, study banding, dll.
6. Mengevaluasi
hasil-hasil pendidikan calon anggota dan anggota.
7. Menyiapkan konsep-konsep
program pendidikan kaderisasi pengurus
dan pengawas.
8. Melaksanakan mandat
yang diberikan ketua.
KEWENANGAN :
1. Menentukan dan melaksanakan program-program pendidikan bagi anggota dan calon anggota.
2. Menyeleksi penerimaan anggota baru.
3. Menganalisa kebutuhan dan jenis pendidikan
serta informasi yang dibutuhkan oleh
anggota.
4. Menentukan kebijakan program-program pendidikan.
TANGGUNGJAWAB :
Terlaksananya program-program pendidikan perkoperasian
bagi anggota dan pengurus.
SEKRETARIS
TUGAS:
1. Membuat notulensi setiap rapat, baik rutin (bulanan)
maupun rapat khusus.
2. Membuat konsep-konsep surat organisasi : Surat keluar, keputusan, undangan, dll.
3. Mengagendakan surat
masuk dan keluar.
4. Menyimpan arsip-arsip surat : Akte Pendirian, Akte
Rumah Tangga, Surat Keputusan, Surat Kerjasama, Surat Kontrak Kerja, Berita
Acara, Surat Badan Hukum.
5. Menyiapkan surat
perlengkapan yang berhubungan dengan anggota.
6. Membuat dan menyimpan buku-buku :
a.
Buku Induk Anggota (biodata).
b.
Daftar Pengurus.
c.
Daftar Pengawas.
d.
Keputusan Organisasi
e.
Daftar Barang Inventaris.
7. Menyimpan dan mengamankan :
a
Dokumentasi (surat-surat dsb).
b. Buku Tamu.

d. Buku anjuran dari pejabat
instansi.
e. Buku kejadian penting.
f. Buku anjuran anggota.
g. Buku Anjuran dari pengawas.
h. Stempel organisasi.
I Buku laporan yang sudah
disahkan.
8. Menandatangani surat-surat keluar sesuai dengan ketentuan.
9. Mempersiapkan agenda rapat dan perlengkapan yang
diperlukan antara lain: mengundang peserta rapat dan menyiapkan daftar hadir
rapat dan berita acara.
10. Menyimpan dokumen-dokumen keputusan dan kebijakan
pengurus untuk bahan informasi pada RAT.
11. Membuat data keanggotaan secara periodik ke buku
induk.
KEWENANGAN :
1. Mengatur
administrasi dan perkantoran.
2.
Mengendalikan fungsi administrasi organisasi sesuai dengan visi dan misi
organisasi.
3. Menyusun
rancangan program kerja organisasi.
TANGGUNGJAWAB
:
1.
Terlaksananya fungsi organisasi.
2. Terlaksananya system administrasi organisasi sesuai
dengan kebijakan dan system yang berlaku.
BENDAHARA
TUGAS
:
1. Menerima, mencatat transaksi dan menyimpan uang sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
2. Mengeluarkan uang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3. Membuat laporan keuangan berupa :
a. Buku
Kas Harian.
b. Kartu
Simpanan dan Pinjaman Anggota (KSPA).
c. Buku
Jurnal.
d. Neraca
Bulanan.
e.
Perhitungan Laba-Rugi.
4. Menandatangani surat
perjanjian pinjaman anggota.
5. Menandatangani surat
permohonan pinjaman kepada pihak luar bersama ketua.
6. Menandatangani surat
perjanjian pinjaman dengan pihak luar
yang dianggap perlu.
7. Menginformasikan keadaan keuangan organisasi kepada
instansi terkait.
8. Menyimpan dan mengamankan surat-surat berharga yang
menyangkut keuangan.

10.Membuat Konsep Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja (RAPB).
11.Melaporkan kepada pengurus tentang tagihan yang
tertunda.
12.Membuat konsep surat
piutang kepada anggota yang tertunggak.
13.Melaksanakan mandat organisasi.
14.Melaporkan arus uang masuk dan keluar (cash Flow).
15.Melaporkan Ratio-ratio keuangan setiap saat sesuai
dengan ketentuan organisasi.
16.Membuat daftar sisa pinjaman.
17.Mengurusi surat
keluar Daperma.
18.Mendokumentasikan laporan keuangan, hasil pemeriksaan
dan RAT.
KEWENANGAN :
1. Menentukan dan mengatur system laporan
keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (KSPA standar).
2. Mengendalikan kebijakan dibidang keuangan
(uang transfort dan uang hadir) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mengamankan asset kelembagaan.
4. Menentukan kepemilikan harta dan barang
inventaris organisasi serta penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Mencairkan pengeluaran keuangan sesuai dengan
kebijakan organisasi.
TANGGUNGJAWAB :
1. Terlaksanannya system laporan keuangan setiap
bulan sesuai dengan kebijakan organisasi.
2. Terpeliharanya assets dan barang inventaris
organisasi.
3. Terselenggaranya pelayanan bagi anggota
sesuai dengan kebijakan organisasi.
4. Terpeliharanya seluruh pencatatan dan arsip
transaksi keuangan secara memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku (setiap
5 tahun baru dihilangkan).
ANGGOTA DEWAN PIMPINAN:
TUGAS :
1. Mendampingi wakil ketua dalam tugas-tugas
pendidikan anggota.
2. Mendampingi dan menggantikan fungsi
sekretaris bila berhalangan hadir.
3. Mengerjakan tugas-tugas yang ditentukan oleh
Ketua Dewan Pimpinan.
4. Memperingatkan, memberitahukan kepada
pengurus lain yang tidak sesuai dengan AD, ART, Pola Kebijakan Dan Keputusan
RAT.
WEWENANG :
Mengusulkan, memperbaiki dan
memberitahukan pelaksanaan fungsi kepengurusan
sesuai dengan ketentuan organisasi.
TANGGUNGJAWAB :
Melaksanakan mandat yang
diberikan wakil ketua dan sekretaris.

PANITIA
KREDIT (PK)
KETUA
PANITIA KREDIT:
TUGAS :
1. Memimpin Rapat dan Konsultasi Panitia Kredit.
2. Memutuskan persetujuan hasil rapat Panitia Kredit.
3. Menginformasikan kepada rapat pengurus
tentang permohonan pinjaman diluar
kebijakan.
4. Menentukan dan mengatur rapat-rapat intern.
5. Menandatangani surat peringatan kepada anggota yang
mempunyai kredit macet.
SEKRETARIS PANITIA KREDIT :
TUGAS :
1. Menyimpan dan mengagendakan surat permohonan pinjaman
anggota.
2. Mencatat jumlah peminjam dan besarnya
pinjaman anggota.
3. Ikut menandatangani surat peringatan kepada anggota yang
menunggak bersama ketua.
ANGGOTA PANITIA KREDIT :
TUGAS :
1. Menyediakan surat pengajuan permohonan pinjaman.
2. Menyediakan surat perjanjian pinjaman
anggota.
3. Memonitor
permohonan pinjaman anggota yang telah disetujui sesuai dengan persetujuan pinjaman.
KEWENANGAN
PANITIA KREDIT :
1. Menentukan
setiap permohonan pinjaman anggota sesuai dengan ketentuan organisasi.
2. Mencari informasi serta
verifikasi terhadap permohonan pinjaman anggota.
3. Menentukan
dan memastikan system jaminana/agunan dari setiap peminjam yang diperlukan
sesuai dengan kebijakan organisasi.
4. Mengusulkan perubahan
kebijakan dalam pelayanan pinjaman anggota.
5. Mengatur dan
menentukan pola pelayanan kredit sesuai dengan ketentuan kebijakan organisasi.
TUGAS UMUM PANITIA KREDIT :
1. Mengabulkan, menolak,
menangguhkan permohonan pinjaman anggota.
2. Mencari informasi, mengkonsultasikan kondite anggota
peminjam kepada anggota penjamin.
3. Monitoring/ pengawasan terhadap utang anggota.

1.Memastikan keamanan setiap peminjam/anggota untuk
mencegah terjadinya kredit macet/bermasalah.
2. Terlaksananya pelayanan pinjaman anggota sesuai
dengan kemampuan keuangan koperasi.
PENGAWAS :
KETUA
PENGAWAS :
TUGAS :
Bersama Ketua dan Sekertaris :
1. Memimpin rapat intern
pengawas.
2. Menandatangani LKSB.
3. Menginformasikan
hasil pemeriksaan dalam rapat pengurus.
4. Memonitor pelaksanaan
program kerja setiap tahun anggaran.
5. Melakukan peneguran terhadap pelanggaran kebijakan
yang dilakukan pengurus dan karyawan.
SEKRETARIS
TUGAS :
1. Mencatat dan
mendokumentasikan hasil pemeriksaan.
2.
Membuat konsep laporan
pertanggungjawaban pengawas.
3. Menyimpan dokumen-dokumen
keputusan dan kebijakan pengurus untuk bahan informasi pada RAT.
4. Mendokumentasikan laporan keuangan, hasil
pemeriksaan dan RAT.
5. Membuat daftar hadir dan
mempersiapkan agenda rapat intern dan perlengkapannya.
ANGGOTA PENGAWAS.
TUGAS :
1. Melakukan pemeriksaan kas.
2. Memeriksa dan mencocokan catatan
simpanan dan pinjaman antara Buku
Anggota
dan Kartu Simpanan dan Pinjaman Anggota
(KSPA).
3. Memeriksa buku-buku transaksi.
KEWENANGAN PENGAWAS:
1.Melaksanakan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan fungsi dan tanggungjawab pengurus.
2.Melakukan peneguran terhadap
pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh pengurus.
3.Meminta dilaksanakan
audit oleh pihak yang berkompeten (Auditor publik dan Puskopdit).
4.
Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada sidang RAT.

1.Terlaksananya system
pengawasan terhadap jalannya organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Pengawasan intern.
3.Terbantunya fungsi dan
tanggungjawab pengurus, sehingga tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran
terhadap kebijakan organisasi.
TUGAS UMUM PENGAWAS:
1. Melakukan pemeriksaan berkas
data keuangan, implementasi kebijakan dan
keputusan organisasi
2.
Membuat laporan pertanggungjawaban dan rencana pengawasan di depan
sidang RAT.
3. Melakukan
pemeriksaan uang kas.
Demikian ketentuan atau peraturan tugas Pengurus, Pengawas dan Staf
manajemen koperasi kredit Buana Endah ini dibuat.
VISI DAN MISI
VISI KOPERASI
Terwujudnya kelembagaan dan pelayanan jasa keuangan profesional, besar, aman, sehat, dan mandiri berdasarkan pada prinsip dan nilai-nilai Koperasi Kredit guna meningkatkan kesejahteraan para anggota
MISI KOPERASI
- Mendidik dan melayani para anggota untuk melakukan transaksi simpanan atau tabungan, penggunaan pinjaman secara produktif dan pembayaran pinjaman secara tertib.
- Mengembangkan sikap solidaritas batas diantara para anggota dengan mendasarkan kepada asas kekeluargaan dan gotong royong.
- Mengembangkan jumlah keanggotaan baik anggota saham maupun non anggota saham.
- Mengembangkan produk-produk pelayanan yang berguna bagi anggota.
- Menyelenggarakan pertemuan antar anggota secara periodik.
- Memberikan dan melayani jenis-jenis simpanan non saham dan tabungan hari tua bagi para anggota dan anggota luar biasa.
- Mengembangkan manajemen secara profesional untuk masa depan.
- Menjalin kerja sama yang baik dengan Pusat Koperasi Kredit Jawa Barat (Puskopdit Jabar), Induk Koperasi Kredit Indonesia (Inkopdit) dan Pemerintah.
Langganan:
Postingan (Atom)